![]()
PEKALONGAN – Nurasan Calon Kepala Desa Warukidul menawarkan gagasan pengelolaan tanah bengkok untuk memperkuat kas RT dan mendorong pemerataan pembangunan di Desa Warukidul, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Di tengah atmosfer Pilkades yang kadang lebih ramai menghitung ongkos politik daripada menghitung kebutuhan warga, gagasan ini menghadirkan pertanyaan sederhana: jangan-jangan yang perlu diluruskan bukan cuma jalan desa, tetapi juga cara berpikir tentang pembangunan.
Gagasannya cukup sederhana: tanah desa jangan hanya menjadi hamparan sawah yang dipandang dari kejauhan, tetapi harus mampu memberikan manfaat bagi warga. Sebab, kalau urusan kampanye sudah selesai, baliho mulai pudar, dan panggung politik dibongkar, masyarakat tentu masih membutuhkan jalan yang layak, lingkungan yang tertata, serta kas RT yang tidak selalu megap-megap menunggu iuran.
Di tengah kontestasi politik desa yang terkadang lebih sibuk menghitung biaya daripada menghitung kebutuhan warga, gagasan Nurasan mengajak masyarakat kembali pada pertanyaan mendasar: setelah terpilih, apa yang benar-benar bisa dikerjakan untuk desa ?
Gagasan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan bertanggal 1 September 2026 yang disaksikan sejumlah tokoh masyarakat. Dalam konsepnya, Nurasan menawarkan skema pengelolaan 20 iring tanah bengkok milik Desa Warukidul dengan pembagian yang diarahkan untuk kepentingan lingkungan dan kegiatan umum desa.
Tanah Bengkok Jangan Cuma Bengkok Jadi Janji Politik
Dalam gagasannya, sebanyak 13 iring tanah bengkok akan dialokasikan untuk dikelola masing-masing dari 13 RT di Desa Warukidul. Artinya, satu RT direncanakan memperoleh pengelolaan satu iring tanah.
Sementara itu, tiga iring lainnya direncanakan dikelola secara pribadi oleh Nurasan. Ia menyampaikan bahwa keterlibatan langsung tersebut dimaksudkan agar dirinya dapat mengetahui kondisi persawahan sekaligus memahami kebutuhan para petani.
Adapun empat iring sisanya diperuntukkan bagi kegiatan umum desa, termasuk pemeliharaan mushola, taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ), dan kegiatan keagamaan lainnya.
Jika dijumlahkan, pembagian tersebut tepat mencapai 20 iring. Hitungannya jelas: 13 ditambah tiga, ditambah empat, hasilnya 20. Tidak perlu tim sukses membawa kalkulator keliling desa untuk membuktikan penjumlahan itu.
Namun, pembagian di atas kertas tentu belum otomatis menjadi kesejahteraan di lapangan. Tanah perlu dikelola, hasilnya perlu dihitung, dan pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Di sinilah gagasan tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Bagaimana mekanisme pengelolaannya? Siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana hasilnya dicatat dan diawasi? Pertanyaan-pertanyaan itu penting agar tanah bengkok benar-benar menjadi sumber manfaat, bukan sekadar bahan pidato yang terdengar subur menjelang pemilihan.
Sebab, dalam urusan aset desa, yang perlu diluruskan bukan hanya batas sawah, melainkan juga aturan, tanggung jawab, dan transparansi pengelolaannya.
13 RT, 13 Jatah Kelola: Kas Warga Jangan Cuma Hidup dari Iuran
Nurasan memperkirakan satu iring sawah dengan luas kurang lebih 1.500 meter persegi dapat menghasilkan sekitar Rp3 juta per tahun.
“Satu iring sawah dapat menghasilkan sekitar tiga juta rupiah per tahun. Jika dikelola langsung oleh masing-masing RT, dana tersebut akan menjadi kas mandiri untuk kebutuhan warga di lingkungannya,” ujar Nurasan.
Berdasarkan perkiraan tersebut, 13 iring yang dikelola untuk kepentingan 13 RT berpotensi menghasilkan total sekitar Rp39 juta per tahun apabila setiap iring benar-benar memperoleh hasil sesuai estimasi. Angka itu masih berupa proyeksi, bukan pendapatan yang dijamin akan selalu masuk setiap tahun.
Hasil pertanian bisa berubah karena musim, biaya produksi, harga gabah, sistem penggarapan, hingga risiko gagal panen. Karena itu, penghitungan hasil bersih perlu dilakukan secara terbuka agar warga mengetahui berapa pendapatan yang benar-benar tersedia setelah seluruh biaya diperhitungkan.
Meski demikian, gagasan tersebut menghadirkan kemungkinan menarik. Kas RT yang selama ini mengandalkan iuran warga berpotensi memperoleh sumber pendanaan alternatif apabila pengelolaan tanah bengkok dapat dilaksanakan secara sah dan produktif.
Selama ini, urusan kas lingkungan terkadang menghadirkan rapat yang lebih menegangkan daripada pertandingan final sepak bola. Ada pembahasan kerja bakti, perbaikan jalan, kegiatan sosial, hingga iuran yang belum dibayar. Bendahara menghitung pemasukan, pengurus menghitung kebutuhan, sementara warga menghitung tanggal gajian.
Satire itu tentu bukan berarti iuran warga tidak penting. Gotong royong tetap menjadi kekuatan desa. Namun, apabila tersedia sumber pendanaan tambahan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, beban pembiayaan lingkungan berpeluang menjadi lebih ringan.
Dengan demikian, gagasan pengelolaan tanah bengkok bukan hanya soal membagikan lahan, melainkan juga tentang bagaimana menciptakan sistem pendanaan yang transparan dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Jalan Desa Jangan Kalah Mulus dari Janji Kampanye
Menurut Nurasan, selama delapan tahun terakhir masyarakat Desa Warukidul menginginkan infrastruktur yang memadai. Belum optimalnya penyerapan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan belum meratanya pembangunan menjadi pekerjaan rumah yang ingin ia selesaikan apabila memperoleh kepercayaan masyarakat.
Persoalan pemerataan pembangunan memang tidak cukup diselesaikan dengan slogan. Warga membutuhkan perencanaan yang jelas, prioritas berdasarkan kebutuhan, dan pelaksanaan yang dapat diawasi bersama.
Dalam panggung satire politik desa, jalan kadang-kadang menjadi saksi bisu betapa panjangnya perjalanan sebuah janji. Ketika kampanye berlangsung, pembangunan terdengar begitu dekat. Namun, setelah pemilihan usai, warga tentu ingin melihat bukti, bukan sekadar mengingat kalimat yang pernah disampaikan di depan panggung.
Jangan sampai janji pembangunan lebih mulus daripada aspal yang dijanjikan. Jangan pula ada wilayah yang merasa menjadi anak emas pembangunan, sementara wilayah lain harus lebih bersabar menunggu giliran.
Perumpamaan tersebut merupakan sindiran terhadap tantangan pemerataan pembangunan, bukan tudingan bahwa setiap wilayah Warukidul mengalami kondisi yang sama. Penentuan prioritas tetap perlu didasarkan pada pendataan kebutuhan, kondisi infrastruktur, kemampuan anggaran, serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika pengelolaan tanah bengkok mampu menghasilkan pendapatan yang sah untuk mendukung kepentingan masyarakat, hasilnya dapat menjadi salah satu bagian dari upaya pemberdayaan desa. Meski begitu, pendanaan dari tanah bengkok tidak serta-merta menggantikan kewajiban pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan sesuai aturan.
Sebab, pembangunan yang adil bukan sekadar soal siapa yang lebih dahulu mendapatkan jalan bagus, melainkan bagaimana kebutuhan warga dipetakan dan ditangani secara masuk akal.
Kas Desa untuk Warga, Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas
Nurasan juga membayangkan hasil pengelolaan tanah bengkok dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan tingkat RT, membantu warga yang belum terjangkau program pemerintah, membiayai kegiatan sosial dan keagamaan, serta membuka peluang permodalan usaha masyarakat.
Salah satu gagasan yang disampaikan ialah kemungkinan penggunaan dana sebagai modal usaha melalui lembaga simpan pinjam berbasis masyarakat.
Di atas kertas, ide tersebut terdengar menjanjikan. Warga yang memiliki usaha kecil mungkin membutuhkan tambahan modal untuk membeli bahan baku, memperbaiki peralatan, atau memperluas kegiatan usahanya. Sementara itu, kegiatan sosial dan keagamaan juga membutuhkan pembiayaan agar tidak selalu bergantung pada sumbangan spontan.
Namun, uang bersama memerlukan tata kelola bersama pula. Apabila skema simpan pinjam benar-benar akan diterapkan, perlu ada aturan tertulis, pengelola yang jelas, pencatatan transaksi, mekanisme pengembalian, dan pengawasan yang memadai. Dasar hukum serta kesesuaiannya dengan aturan pengelolaan aset dan keuangan desa juga perlu dipastikan terlebih dahulu.
Begitu pula dengan bantuan bagi warga yang membutuhkan. Kriteria penerima perlu dibuat transparan agar bantuan diberikan berdasarkan kebutuhan, bukan kedekatan dengan pengurus.
Jangan sampai dana yang diniatkan untuk mempererat persaudaraan justru membuat grup percakapan warga lebih panas daripada mesin penggiling padi. Niatnya membangun ekonomi bersama, tetapi kalau aturan tidak jelas, yang berkembang justru perdebatan tentang siapa meminjam berapa dan kapan harus mengembalikan.
Karena itu, keberhasilan gagasan ini akan sangat bergantung pada keterbukaan, perencanaan, kemampuan pengelolaan, serta kesediaan untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang digunakan.
Mengenal Nurasan Calon Kepala Desa Warukidul yang Membawa Gagasan Tanah Bengkok
Nurasan calon kepala desa Warukidul lahir di Pekalongan pada 1 September 1972. Ia merupakan putra pasangan almarhum Sofyan dan almarhumah Kaltum, serta berdomisili di Desa Warukidul, RT 08 RW 02, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Dalam pencalonannya, ia didampingi sang istri, Ngatmiatun.
Saat ini, Nurasan menjabat sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) sekaligus Sekretaris Kelurahan Bener.
Nurasan Calon Kepala Desa Warukidul membawa gagasan pengelolaan tanah bengkok yang diarahkan untuk memperkuat kas RT dan mendorong pemerataan pembangunan.
Pengalamannya di lingkungan pemerintahan menjadi bagian dari latar belakang yang menyertai gagasan pengelolaan tanah bengkok dan pemerataan pembangunan yang ia tawarkan kepada masyarakat.
Meski demikian, pengalaman jabatan bukanlah jaminan otomatis bahwa seluruh program akan berjalan mulus. Begitu pula gagasan yang menarik tidak akan menghasilkan perubahan apabila tidak diterjemahkan menjadi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang terukur.
Masyarakat tentu berhak menilai calon berdasarkan visi, rekam jejak, program yang realistis, dan kemampuan mempertanggungjawabkan kebijakan. Dalam demokrasi desa, gagasan perlu didengar, tetapi pelaksanaannya juga harus dapat diperiksa.
Sebab, menjadi kepala desa bukan sekadar perkara pandai berbicara di depan warga. Tanggung jawab sesungguhnya dimulai ketika janji harus berubah menjadi pekerjaan, anggaran harus digunakan sesuai aturan, dan hasil pembangunan harus dirasakan masyarakat.
Pilkades Warukidul: Adu Gagasan, Bukan Adu Tebal Dompet
Nurasan mengajak masyarakat menjadikan Pilkades Warukidul sebagai ajang persaingan gagasan, bukan adu kekuatan finansial. Ia berharap pesta demokrasi tingkat desa berlangsung aman, kondusif, dan tenteram tanpa pemborosan yang tidak perlu.
“Pilkades seharusnya melahirkan persatuan, bukan keributan. Semoga Warukidul menjadi bukti bahwa desa yang maju bukan karena banyak uang yang dikeluarkan, melainkan karena warganya diberdayakan,” katanya.
Pernyataan tersebut menyentil kebiasaan politik yang terkadang menjadikan besarnya pengeluaran sebagai ukuran kekuatan calon. Padahal, uang yang banyak dikeluarkan selama kontestasi tidak otomatis membuat jalan lebih baik, saluran air lebih lancar, atau kas RT lebih sehat.
Sebaliknya, program yang terdengar menarik juga tidak otomatis berhasil hanya karena dikemas dengan kalimat yang meyakinkan. Warga tetap perlu mengetahui bagaimana program akan dijalankan, dari mana pembiayaannya berasal, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana hasilnya akan dilaporkan.
Gagasan Nurasan Calon Kepala Desa Warukidul tersebut masih perlu diwujudkan melalui perencanaan yang transparan, pengelolaan sesuai aturan, dan pengawasan masyarakat.
Dalam suasana Pilkades, masyarakat semestinya tidak hanya menjadi penonton yang bertepuk tangan ketika calon menyampaikan janji. Mereka juga memiliki hak untuk bertanya, membandingkan program, serta menilai kelayakan setiap gagasan.
Sebab, demokrasi desa bukan pertunjukan yang selesai ketika panggung dibongkar. Keputusan yang diambil akan berpengaruh pada kehidupan masyarakat setelah seluruh atribut kampanye disimpan.
Warukidul Mau Maju: Warga Berdaya, Janji Jangan Mengangkasa
Pada akhirnya, gagasan Nurasan Calon Kepala Desa Warukidul tentang pengelolaan 20 iring tanah bengkok menawarkan bahan diskusi mengenai kemandirian kas RT, pemberdayaan ekonomi warga, dan pemerataan pembangunan. Namun, manfaatnya masih perlu dibuktikan melalui mekanisme yang jelas, perhitungan realistis, serta pelaksanaan yang sesuai ketentuan.
Masyarakat Warukidul berhak meminta penjelasan lebih terperinci mengenai pembagian pengelolaan, cara menghitung hasil bersih, sistem pengawasan, dan dasar hukum pelaksanaannya. Terlebih, rencana pengelolaan tiga iring secara pribadi perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai pemanfaatan aset desa.
Jika gagasan tersebut dapat dirancang secara transparan dan dilaksanakan sesuai aturan, tanah bengkok berpotensi menjadi salah satu sumber daya yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Namun, desa yang mandiri tidak dibangun hanya dengan pembagian lahan atau janji di atas panggung. Kemandirian membutuhkan tata kelola yang baik, partisipasi warga, pengawasan, serta kesediaan pemimpin untuk mempertanggungjawabkan keputusan.
Pilkades Warukidul pun semestinya menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk membandingkan gagasan secara sehat. Dompet calon boleh berbeda ketebalannya, tetapi kebutuhan warga akan pembangunan yang adil tetap sama.
Karena pada akhirnya, sawah tidak bisa dipanen dengan tepuk tangan, jalan tidak bisa diperbaiki dengan slogan, dan kesejahteraan tidak lahir hanya dari janji yang terdengar merdu.
Warukidul membutuhkan gagasan yang bisa dikerjakan, pengelolaan yang bisa diperiksa, dan pembangunan yang manfaatnya bisa dirasakan bersama.
