Inspektorat Kabupaten Pekalongan pasca-OTT Fadia ArafiqInspektorat Kabupaten Pekalongan pasca-OTT Fadia Arafiq

Loading

PEKALONGAN – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan daerah, termasuk efektivitas pengawasan internal terhadap pengadaan barang dan jasa. Di tengah sorotan terhadap persoalan outsourcing di sejumlah perangkat daerah, LSM SANRA mempertanyakan kinerja Inspektorat Kabupaten Pekalongan, baik sebelum maupun setelah OTT tersebut.

Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan pengadaan, melainkan sejauh mana mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah menjalankan fungsi pencegahan, pemeriksaan, dan tindak lanjut terhadap potensi pelanggaran.

Kritik LSM SANRA menyentuh persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan: apabila Inspektorat dibentuk untuk mengawasi jalannya pemerintahan, bagaimana publik dapat menilai efektivitasnya ketika persoalan serius justru menjadi perhatian aparat penegak hukum?

“Apa kerjanya Inspektorat selama ini, baik sebelum maupun sesudah OTT Bupati Pekalongan ? Mengapa kinerjanya tidak terlihat? Mengapa ketika desa-desa melakukan kesalahan, tindakannya terlihat jelas ?” Demikian pokok pertanyaan kritis yang disampaikan LSM SANRA sebagaimana bahan pernyataan yang diterima redaksi.

Pertanyaan tersebut menjadi kritik publik yang perlu dijawab melalui data, hasil pemeriksaan, serta penjelasan resmi dari Inspektorat. Sebab, dalam pemerintahan yang mengedepankan akuntabilitas, pengawasan tidak cukup hanya tercantum dalam struktur organisasi dan dokumen perencanaan. Hasilnya juga perlu dapat dipertanggungjawabkan.

Inspektorat Kabupaten Pekalongan dan Ujian Efektivitas Pengawasan

Inspektorat Kabupaten Pekalongan merupakan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pengawasan intern dapat dilakukan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya.

Dalam konteks pengadaan outsourcing, fungsi pengawasan tersebut relevan untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan, kewajaran pelaksanaan anggaran, pengendalian risiko, serta tindak lanjut atas indikasi penyimpangan sesuai kewenangan Inspektorat.

Namun, perlu dipahami bahwa Inspektorat tidak mengambil alih seluruh tanggung jawab pejabat pengadaan, pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, maupun penyedia jasa. Masing-masing memiliki tugas dan kewajiban yang berbeda.

Persoalan yang layak diuji adalah apakah sistem pengawasan berjalan efektif, apakah risiko telah dipetakan, apakah pemeriksaan dilakukan sesuai prioritas, dan apakah indikasi penyimpangan yang diketahui telah ditindaklanjuti.

Jika persoalan pengadaan di sejumlah perangkat daerah membutuhkan penanganan aparat penegak hukum, publik tentu berhak meminta penjelasan mengenai sejauh mana pengawasan internal sebelumnya telah bekerja.

Di sinilah kritik terhadap Inspektorat menjadi relevan. Bukan untuk langsung menjatuhkan vonis, melainkan untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan benar-benar memberikan perlindungan terhadap keuangan daerah dan kepentingan masyarakat.

Pra-OTT: Apakah Pengawasan Berjalan atau Sekadar Formalitas ?

Pertanyaan pertama yang perlu dijawab adalah bagaimana kinerja pengawasan Inspektorat sebelum OTT terhadap Fadia Arafiq.

Apakah pengadaan tenaga outsourcing di sejumlah perangkat daerah pernah masuk dalam agenda audit atau evaluasi? Apakah terdapat pemeriksaan terhadap perencanaan kebutuhan tenaga, nilai kontrak, proses pemilihan penyedia, realisasi pekerjaan, hingga pembayaran?

Apabila pemeriksaan pernah dilakukan, publik perlu mengetahui secara proporsional apakah terdapat temuan, rekomendasi perbaikan, serta tindak lanjut yang telah diselesaikan. Informasi tersebut dapat disampaikan tanpa membuka materi yang memang dikecualikan atau mengganggu proses penegakan hukum.

Sebaliknya, apabila pengawasan belum menyentuh area berisiko tinggi, Inspektorat perlu menjelaskan pertimbangan dan prioritas pengawasannya.

Sindiran yang muncul di tengah masyarakat pun tidak sulit dipahami: jangan sampai pengawasan terlihat sibuk ketika persoalan sudah menjadi perkara besar, tetapi tidak cukup terasa ketika pencegahan masih mungkin dilakukan.

Tentu, munculnya OTT tidak otomatis membuktikan Inspektorat lalai. Tidak semua penyimpangan dapat diketahui sebelumnya, dan tidak semua transaksi harus diperiksa satu per satu. Namun, alasan tersebut juga tidak boleh digunakan untuk menghindari evaluasi terhadap kualitas pengawasan.

Ukuran keberhasilan pengawasan bukan sekadar berapa banyak laporan pemeriksaan yang diterbitkan, melainkan juga seberapa baik risiko dikenali, rekomendasi ditindaklanjuti, dan kelemahan pengendalian diperbaiki.

Pasca-OTT: Mengapa Publik Masih Menunggu Penjelasan ?

Setelah OTT, kebutuhan terhadap evaluasi tata kelola pemerintahan justru semakin besar. Pemerintah daerah perlu memastikan pelayanan publik tetap berjalan, pengelolaan anggaran berlangsung sesuai aturan, dan persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian tidak terus berulang.

Dalam situasi tersebut, Inspektorat perlu menjelaskan langkah-langkah yang dapat disampaikan kepada publik, antara lain evaluasi risiko pengadaan, pemeriksaan sesuai kewenangan, koordinasi dengan instansi berwenang, serta pemantauan tindak lanjut atas temuan yang relevan.

Apabila suatu pemeriksaan berkaitan dengan proses penyidikan, Inspektorat tetap harus menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan batasan informasi yang berlaku.

Namun, menghormati proses hukum bukan berarti seluruh pertanyaan mengenai tata kelola pemerintahan harus dibiarkan tanpa jawaban.

Publik layak mengetahui apakah telah dilakukan evaluasi internal, apakah ada perbaikan prosedur pengadaan, dan bagaimana pemerintah daerah mencegah persoalan serupa. Informasi mengenai tindakan yang benar-benar telah dilaksanakan perlu dibedakan dari rencana yang masih akan dikerjakan.

Dalam konteks ini, kritik terhadap kinerja Inspektorat seharusnya dijawab melalui bukti kerja yang terukur, bukan sekadar pernyataan bahwa pengawasan telah dilaksanakan.

Kritik LSM SANRA: Mengapa Desa Terlihat Lebih Cepat Diawasi ?

Salah satu pertanyaan paling tajam dari LSM SANRA menyangkut perbedaan kesan penanganan terhadap kesalahan di tingkat desa dengan dugaan persoalan pada lingkup perangkat daerah.

Menurut pokok kritik yang disampaikan, ketika pemerintah desa melakukan kesalahan, tindakan atau proses pemeriksaan kerap terlihat jelas. Sebaliknya, ketika persoalan yang disorot menyangkut pengadaan di lingkungan pemerintahan kabupaten, publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal bekerja.

Perbandingan ini perlu ditempatkan secara hati-hati. Pengawasan terhadap pemerintah desa dan perangkat daerah dapat melibatkan mekanisme, dasar kewenangan, jenis pemeriksaan, serta instansi yang berbeda. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh desa selalu ditindak atau seluruh perangkat daerah dibiarkan tanpa pengawasan.

Meski demikian, pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan tetap sah diajukan.

Jika kesalahan administratif di tingkat desa dapat berujung pada pemeriksaan dan kewajiban memperbaiki laporan, mengapa masyarakat tidak memperoleh gambaran yang sama jelasnya mengenai evaluasi pengadaan di tingkat kabupaten?

Jangan sampai muncul kesan bahwa semakin kecil lingkup pemerintahan, semakin mudah pengawasannya terlihat, sementara persoalan yang lebih besar justru membutuhkan waktu panjang untuk memperoleh penjelasan.

Pengawasan yang adil seharusnya tidak membedakan ketegasan berdasarkan besar-kecilnya jabatan. Setiap dugaan penyimpangan perlu ditangani berdasarkan bukti, tingkat risiko, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan Sampai Pengawasan Hanya Tajam ke Bawah

Kritik tersebut membawa pesan yang lebih luas mengenai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Inspektorat tidak semestinya dipandang sekadar sebagai unit yang memeriksa kelengkapan administrasi, melainkan sebagai bagian penting dari sistem pencegahan penyimpangan.

Sindiran tajamnya sederhana: jangan sampai pengawasan begitu teliti menghitung kekurangan administrasi di tingkat bawah, tetapi publik kesulitan melihat hasil evaluasi ketika persoalan menyentuh pengadaan bernilai besar di lingkungan pemerintahan kabupaten.

Sindiran tersebut merupakan kritik terhadap persepsi publik, bukan kesimpulan bahwa Inspektorat telah melakukan diskriminasi atau sengaja membiarkan pelanggaran. Untuk membuktikan ada atau tidaknya perlakuan berbeda, diperlukan data mengenai objek pemeriksaan, dasar penentuan prioritas, hasil audit, dan tindak lanjutnya.

Apabila data menunjukkan bahwa pengawasan telah berjalan, Inspektorat memiliki kesempatan untuk menjelaskan hasil kerjanya. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan dalam sistem pengawasan, evaluasi dan perbaikan seharusnya dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Sikap diam atau jawaban yang terlalu umum berisiko memperbesar jarak antara lembaga pengawas dan masyarakat. Karena itu, penjelasan yang berbasis dokumen dan data jauh lebih penting daripada perdebatan mengenai siapa yang paling keras menyampaikan kritik.

Ali Rosidin Perlu Diberi Ruang Menjelaskan Sikap dan Pandangannya

Dalam mengembangkan analisis ini, pandangan Ali Rosidin juga perlu ditempatkan berdasarkan pernyataan yang dapat diverifikasi. Redaksi perlu memastikan kapasitas atau jabatan Ali Rosidin yang relevan, serta memperoleh pernyataan langsung mengenai evaluasi pengawasan Inspektorat sebelum dan setelah OTT.

“Inspektorat Kabupaten Pekalongan wajib beri penjelasan pada rakyat atas kinerjanya selama ini “, ujarnya.

Apabila Ali Rosidin memiliki pandangan mengenai lemahnya pencegahan, tindak lanjut audit, atau ketimpangan pengawasan, pernyataan tersebut dapat memperkaya analisis. Namun, pendapatnya harus disajikan secara akurat, dengan konteks yang lengkap, dan tidak diubah menjadi tuduhan yang tidak pernah disampaikannya.

Analisis yang kuat bukanlah analisis yang paling keras menuduh, melainkan yang mampu mempertemukan kritik, fakta, dokumen, dan hak jawab pihak yang dikritik.

Redaksi juga perlu meminta tanggapan Inspektorat Kabupaten Pekalongan mengenai program pengawasan pengadaan outsourcing, hasil pemeriksaan yang dapat dipublikasikan, serta langkah evaluasi setelah OTT.

Transparansi Menjadi Kunci Memulihkan Kepercayaan Publik

Pada akhirnya, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan mempertanyakan apakah Inspektorat bersalah atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah sistem pengawasan internal telah bekerja sesuai mandatnya dan apakah kelemahan yang ditemukan akan diperbaiki.

Inspektorat perlu memberikan penjelasan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara transparan, kompetitif, dan sesuai ketentuan.

Jika tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan pengawasan, bukti kerja dan hasil pemeriksaan dapat membantu menjernihkan persoalan. Jika ditemukan kelemahan, masyarakat berhak mengetahui langkah perbaikan yang dapat disampaikan secara sah.

Kritik LSM SANRA pada dasarnya mengingatkan bahwa pengawasan tidak boleh hanya terasa ketika pemeriksaan berlangsung terhadap pihak yang lemah. Pengawasan harus berjalan konsisten, proporsional, dan tidak pandang jabatan.

Evaluasi kinerja Inspektorat Kabupaten Pekalongan perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, tindak lanjut rekomendasi, dan efektivitas pencegahan penyimpangan. Transparansi hasil pengawasan yang dapat dipublikasikan akan membantu masyarakat menilai apakah mekanisme pengendalian internal telah berjalan secara konsisten sebelum maupun setelah OTT Fadia Arafiq.

Sebab, anggaran daerah berasal dari uang publik. Setiap rupiah yang dibelanjakan, setiap kontrak yang ditandatangani, dan setiap temuan yang muncul harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan akhirnya tetap sama: sebelum persoalan menjadi perkara besar, sejauh mana pengawasan bekerja? Dan setelah sorotan publik menguat, bukti apa yang dapat ditunjukkan untuk meyakinkan masyarakat bahwa pengawasan internal benar-benar berjalan?

Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka, dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Bukan untuk menghakimi Inspektorat terlebih dahulu, melainkan untuk memastikan bahwa pengawasan pemerintahan benar-benar hadir bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Pekalongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *