kasus dugaan suap BBPJN Sumut

Loading

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan suap BBPJN Sumut terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan periode 2023–2025. Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa.

Pengumuman penahanan disampaikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/10/2026). Ketujuh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.

KPK menyebut penetapan tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah penyidik menemukan fakta dan bukti tambahan dari perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.

Delapan Tersangka Baru, Tujuh Orang Langsung Ditahan

KPK menetapkan delapan tersangka baru pada 30 September 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka hadir memenuhi pemeriksaan dan langsung ditahan.

Mereka adalah SCH, Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; RP, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara; FS, PPK 1.1 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I; HH, PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I; TRP, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II Sumatera Utara; MM, PPK 2.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah II; serta MP, PPK 1.4 pada Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial DE, yang disebut menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, tidak hadir dalam pemeriksaan pada hari tersebut.

KPK menyatakan akan melayangkan panggilan kedua kepada DE untuk pemeriksaan pada Senin, 26 Oktober 2026.

Penahanan tujuh tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pengembangan Penyidikan Berawal dari OTT Juni 2025

KPK menjelaskan, perkara ini bermula dari kegiatan penyelidikan tertutup pada 26 Juni 2025 yang kemudian berkembang menjadi penanganan perkara melalui mekanisme tangkap tangan.

Pengembangan kasus dugaan suap BBPJN Sumut dilakukan setelah KPK menindaklanjuti temuan dan bukti dalam penyidikan perkara proyek infrastruktur periode 2023–2025.

Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang kemudian menjalani persidangan. Mereka adalah TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK, HAL selaku PPK pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.

Dari proses penyidikan dan fakta yang terungkap dalam persidangan perkara pokok, penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Setelah memperoleh bukti tambahan yang dinilai memenuhi syarat penetapan tersangka, KPK menetapkan delapan tersangka baru pada 30 September 2026.

KPK menegaskan pengembangan perkara dilakukan untuk menindaklanjuti setiap fakta yang memenuhi unsur pidana, bukan hanya berhenti pada pihak-pihak yang pertama kali terungkap dalam operasi tangkap tangan.

KPK Ungkap Skema dalam Kasus Dugaan Suap BBPJN Sumut

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan, KPK menduga terdapat pemberian komitmen fee dari penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Penyidik menyebut besaran komitmen fee diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan. Rinciannya, kepala balai sebesar 4 persen, kepala satuan kerja PJN sebesar 4 persen, PPK sebesar 1–1,5 persen, bendahara sebesar 0,5 persen, dan kelompok kerja pengadaan atau Pokja sebesar 0,5 persen.

Menurut keterangan KPK, pemberian yang diduga terjadi dilakukan melalui transfer maupun secara tunai.

Penyidik juga mengungkap dugaan adanya risiko bagi penyedia yang tidak memenuhi komitmen tersebut, yakni berpotensi tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN, yang disebut sebagai penyedia pemenang proyek dalam perkara awal, turut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang didalami penyidik.

Dugaan skema tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Rincian Uang yang Disebut dalam Penyidikan

Dalam konferensi pers, KPK memaparkan sejumlah nilai uang yang diduga diterima para tersangka. Berdasarkan rincian dalam transkrip siaran, nilai tersebut meliputi:

  • SCH: Rp300 juta.
  • RP: Rp1,77 miliar.
  • Pihak berinisial RT dalam transkrip: Rp450 juta.
  • FS: Rp290 juta.
  • HH: Rp270 juta.
  • TRP: Rp3,49 miliar.
  • MM: Rp1,25 miliar.
  • Pihak yang disebut berinisial MHT dalam transkrip: Rp550 juta.

Namun, transkrip yang tersedia tidak sepenuhnya jelas dalam penyebutan inisial penerima Rp450 juta dan Rp550 juta. Karena itu, kedua atribusi tersebut perlu dicocokkan dengan rekaman atau siaran resmi KPK sebelum dipastikan dalam publikasi.

Nilai-nilai tersebut merupakan dugaan penerimaan sebagaimana dipaparkan dalam konferensi pers, bukan putusan pengadilan yang menyatakan para pihak bersalah.

KPK Masih Membuka Peluang Pengembangan Perkara

Dalam sesi tanya jawab, wartawan menanyakan kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pihak lain, termasuk pejabat di lingkungan pemerintah daerah dan Kementerian Pekerjaan Umum.

KPK menjelaskan bahwa penanganan yang diumumkan saat itu berfokus pada klaster BBPJN Sumatera Utara. Kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain, termasuk di tingkat pusat maupun pemerintah daerah, akan bergantung pada fakta dan bukti yang ditemukan penyidik.

Dalam perkembangan kasus dugaan suap BBPJN Sumut, KPK terus mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek infrastruktur jalan periode 2023–2025.

Dalam konferensi pers tersebut, wartawan juga menanyakan kemungkinan pendalaman terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin terkait fakta yang disebut dalam persidangan perkara sebelumnya. KPK menyatakan pengembangan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. Pertanyaan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa kedua tokoh itu berstatus tersangka dalam perkara ini.

Dalam jawaban yang terekam, KPK belum mengumumkan penetapan status tersangka terhadap kedua tokoh tersebut dalam perkara ini. Penyidik menyatakan fakta-fakta yang relevan akan didalami sesuai perkembangan proses penyidikan.

KPK juga menyebut kemungkinan menindaklanjuti temuan terkait proyek lain apabila ditemukan bukti dan keterkaitan yang memenuhi persyaratan hukum.

KPK Ingatkan Dampak Korupsi terhadap Kualitas Infrastruktur

KPK menegaskan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa berisiko merusak integritas proses pengadaan serta menggeser tujuan pembangunan dari kepentingan masyarakat menjadi keuntungan pihak tertentu.

Pembangunan jalan berkaitan langsung dengan konektivitas wilayah, distribusi barang, kegiatan ekonomi, dan akses masyarakat terhadap pendidikan maupun layanan publik. Karena itu, setiap anggaran pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan sesuai kebutuhan.

Dalam konferensi pers tersebut, KPK menyebut data penanganan perkara pengadaan barang dan jasa sejak 2004 hingga Maret 2026 mencapai 446 perkara.

KPK menyatakan terus berkoordinasi dengan LKPP, BPKP, BPK, dan inspektorat melalui audit serta pendampingan proyek strategis guna mencegah praktik suap dan pengaturan pengadaan.

KPK turut mengajak masyarakat berperan aktif mengawal penggunaan anggaran publik dan melaporkan dugaan penyimpangan melalui saluran resmi.

Proses penyidikan perkara BBPJN Sumatera Utara masih berlangsung. Seluruh tersangka tetap memiliki hak hukum dan harus dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *