Razia di depan Mako Polres Pekalongan pada Sabtu malam menyasar kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Sebanyak 13 sepeda motor ditilang dan pengendaranya diwajibkan mengganti knalpot sesuai standar pabrik.
KAJEN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bersama Pleton Siaga Polres Pekalongan menindak 13 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam razia di Jalan Rinjani, tepatnya di depan Markas Komando (Mako) Polres Pekalongan, Sabtu (17/10/2026) malam.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus merespons keluhan masyarakat mengenai kebisingan knalpot kendaraan, terutama pada malam akhir pekan.
Razia yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB itu menyasar pengendara sepeda motor yang melintas di jalur utama kawasan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Dalam waktu sekitar satu jam, petugas menemukan 13 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan memberikan sanksi tilang kepada para pelanggarnya.
Sebelum operasi dimulai, petugas terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan. Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Reskrim AKP Fauzi Surya Chandra, Paur Subbagrenprogar Bag Ren Iptu Hartanto, Pamapta III SPKT Ipda Santoso, Kanit II Sat Intelkam Ipda Heris Diyanto, serta personel Pleton Siaga C Polres Pekalongan.
Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Alfian Kharisma Putra, S.T., M.Sc., mengatakan penindakan dilakukan untuk menanggapi keluhan warga yang merasa terganggu oleh suara knalpot bising.
“Benar, pada Sabtu malam tanggal 17 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB, kami jajaran Polres Pekalongan melaksanakan razia penindakan knalpot brong di depan Mako Polres Pekalongan. Dari hasil penertiban singkat tersebut, sebanyak 13 unit kendaraan roda dua kami berikan sanksi tilang,” ujarnya.
Menurut Alfian, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
Suara knalpot yang berlebihan, terutama ketika melintas di kawasan permukiman pada malam hari, berpotensi mengganggu waktu istirahat warga. Karena itu, penertiban diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara untuk menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan sanksi tilang, petugas mewajibkan para pelanggar mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot sesuai spesifikasi pabrik.
“Kami mengimbau kepada para pengendara, khususnya anak-anak muda, untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan demi keselamatan serta kenyamanan bersama,” tegas Alfian.
Polres Pekalongan berharap penindakan tersebut dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong di jalan raya. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan kepedulian terhadap kenyamanan orang lain dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib.
Melalui kegiatan penertiban tersebut, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Kabupaten Pekalongan, khususnya pada malam akhir pekan, sehingga aktivitas warga dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan tertib.

